Macam-Macam Jenis Garis Jalan
Berikut ini merupakan penjelasan dari garis-garis pada markah jalan, di antaranya:
1. Garis Utuh
Garis utuh berfungsi sebagai larangan kendaraan melintasi garis tersebut. Namun, jika berada di tepi jalan maka berfungsi sebagai peringatan tepi jalur lalu lintas.
2. Garis Putus-Putus
Garis putus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
Namun, pengendara boleh melintasi garus tersebut misalnya jika menyalip dengan pertimbangan keselamatan.
3. Garis Utuh dan Putus-Putus
Garis ini memiliki arti bahwa kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasinya. Sementara kendaraan pada sisi putus-putus dapat melintasinya.
4. Dua Garis Utuh
Garis ini memiliki artis kendaraan dari kedua sisi dilarang melintasinya.
Nah, itulah informasi mengenai markah jalan yang berwarna kuning dan putih.
Baca Juga: Supaya Selamat Sampai Tujuan, Ketahui 4 Etika Berkendara yang Aman di Jalan Raya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar