Perbedaan Markah Jalan Berwarna Kuning dan Putih
Secara umum markah jalan berwarna kuning ditemui di persimpangan jalan besar perkotaan.
Nah, markah tersebut berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas di daerah tersebut.
Menurut Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2, khusus garis jalan berwarna kuning merupakan identitas baru status jalan nasional.
Markah membujur berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Sementara markah jalan berwarna kuning dan kuning digunakan untuk jalan nasional.
Baca Juga: Menjulang Tinggi, Apa Fungsi dari Menara Mercusuar? #AkuBacaAkuTahu
Warna markah jalan kuning digunakan untuk proyek jalan baru, khususnya jalan nasional, Kids.
Di samping itu, markah kuning digunakan dengan tujuan memberikan ciri dan identitas jalan nasional.
Markah membujur terdiri dari garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, serta garis yang terdiri dari dua garis utuh.
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar