Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ucap Pak Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).
Pak Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12).
Beliau berkata, kebijakan ini masih akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi kondisi dan keadaan yang terjadi.
Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih sedang mendalami terhadap varian baru tersebut.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," lanjut Pak Luhut.
Baca Juga: Diklaim Sebagai Varian of Concern, Beberapa Hal yang Membuat Varian Omicron Perlu Diwaspadai
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar