Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
Selain itu, Pak Luhut menyatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tambah Pak Luhut.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 23 negara yang sudah terinveksi varian baru Omicron.
"Seenggaknya 23 negara dari lima dari enam wilayah WHO kini telah melaporkan kasus Omicron," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Lebih Mudah Menular, Simak 6 Cara Mencegah Penularan COVID-19 Varian Omicron
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar