GridKids.id - Saat ini, virus corona masih jadi perhatian dunia, termasuk di Indonesia.
Bahkan, saat ini ada varian baru yang disebut berpotensi lebih mengkhawatirkan, yaitu varian Omicron.
Oleh karena, pemerintah di berbagai negara segera mengambil kebijakan, salah satunya dengan memperketat peraturan.
Baca Juga: Sempat Turun Level Jadi PPKM Level 1, Kini Jakarta Kembali Naik Jadi PPKM Level 2, Ini Aturannya
Di Indonesia sendiri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai 13 Desember 2021.
Kali ini, sejumlah daerah yang sebelumnya berada di PPKM Level 1 naik jadi Level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Nah, inilah beberapa peraturan PPKM level 2 yang harus diperhatikan, yaitu:
Aturan PPKM Level 2
1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali, DKI Jakarta Masuk Level 2
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, buka sampai pukul 21.00.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Hingga Aturan Masuk Mal
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
11. kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar