Aturan PPKM Level 2
1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali, DKI Jakarta Masuk Level 2
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, buka sampai pukul 21.00.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar