GridKids.id - Pandem COVID-19 belum usai, kita masih harus waspada.
Di DKI Jakarta, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua minggu hingga 13 Desember 2021.
Beberapa wilayah yang sempat mengalami penurunan kasus berstatus PPKM level 1, kini kembali naik menjadi PPKM level 2, termasuk di DKI Jakarta.
Untuk itu, ada sejumlah aturan baru yang harus dipahami dan dijalankan.
Seperti apa aturan PPKM level 2?
Baca Juga: Enggak Hanya Buahnya, Ternyata Daun Ciplukan Punya Segudang Khasiat Tak Terduga, Apa Saja?
Aturan PPKM Level 2
1. Pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor wajib divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Orang yang makan secara langsung hanya diizinkan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Untuk restoran yang buka saat malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 4 Buah Ini Perlu Dihindari Penyandang Asam Urat
8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk pergi ke mal, namun dengn syarat harus didampingi orang tua.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan enggak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Baca Juga: Kemungkinan Dijadikan Senjaga Biologis, Seperti Apa Bahaya Bioteknologi?
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar