3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Orang yang makan secara langsung hanya diizinkan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Untuk restoran yang buka saat malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, 4 Buah Ini Perlu Dihindari Penyandang Asam Urat
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar