GridKids.id - Menjelang Natal dan Libur tahun baru pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan.
Pemerintah akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Hal tersebut guna mencegah dan menekan penularan COVID-19 ketika libur akhir tahun yang berpotensi meningkat.
Baca Juga: Salah Satunya Perayaan Kembang Api, Ini Hal yang Dilarang saat PPKM Level 3
Kebijakan tersebut terdapat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.
Dalam Instruksi Kemendagri, ada sejumlah kegiatan yang diatur mulai tempat wisata, Mal atau pusat perbelanjaan hingga syarat perjalanan.
Lantas, apa saja aturan PPKM yang akan diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022? Yuk, kita cari tahu.
1. Syarat perjalanan PPKM Level 3
Jika ada keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan jauh, perlu memperhatikan beberapa hal seperti:
1. Pelaku perjalanan wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Kids.
2. Melengkapi syarat perjalanan dengan tes PCR atau Rapid tes sesuai moda transportasi yang digunakan pada tiap daerah.
Hal tersebut dilakukan agar enggak muncul klaster baru dalam perjalanan.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
2. Syarat masuk tempat wisata saat PPKM Level 3
1. Untuk mencegah kepadatan, tempat wisata wajib menerapkan ganjil genap kendaran wisatawan.
2. Selama mengunjugi tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ketempat wisata.
Jika wisatawan kategori kuning dan hijau diizinkan masuk tempat wisata, Kids.
4. PPKM Level 3 akan membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen dari kapasitas total.
5. Melarang pelaksanaan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
6. PPKM Level 3 akan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Ini Penjelasan Satgas COVID-19
3. Masuk pusat perbelanjaan/mal saat PPKM Level 3
1. Bagi pengunjung yang hendak masuk ke mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kids.
2. Pengunjung mal yang diizinkan masuk ialah kategori kuning dan hijau.
3. Waktu operasional mal 09.00-22.00 guna mencegah kepadatan.
4. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total mal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
5. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
6. Tempat makan dan minum di dalam mal diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar