4. PPKM Level 3 akan membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen dari kapasitas total.
5. Melarang pelaksanaan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
6. PPKM Level 3 akan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Ini Penjelasan Satgas COVID-19
3. Masuk pusat perbelanjaan/mal saat PPKM Level 3
1. Bagi pengunjung yang hendak masuk ke mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kids.
2. Pengunjung mal yang diizinkan masuk ialah kategori kuning dan hijau.
3. Waktu operasional mal 09.00-22.00 guna mencegah kepadatan.
4. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total mal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
5. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
6. Tempat makan dan minum di dalam mal diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar