GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak tugas dan wewenangan lembaga negara ketika menjalankan sistem pemerintahan.
Pemerintahan terdiri dari tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lembaga-lembaga tersebut tersebut mempunyai wewenangan dan tugas berbeda-beda untuk mencapai sebuah tujuan.
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tujuan tersebut ialah wujud demokrasi yang pada sistem pemerintahan Indonesia.
Selain itu, tugas dan wewenang lembaga negara sudah berdasarkan undang-undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Lantas, apa saja wewenang lembaga negara dalam sistem pemerintahan? Yuk, kita cari tahu, Kids.
1. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
Selain itu presiden akan mengatur seluruh anggaran atau belanja negara dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Masa jabat Presiden dan Wakil Presiden ialah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara Menurut UUD
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga negara selanjutnya ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sendiri memiliki wewenang seperti mengubah dan menetapkan UUD melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR sendiri terdapat di daerah dan pusat yang menjadi perwakilan masyakarat.
DPR memiliki wewenang seperti membuat dan menetapkan undang-undang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Selain itu DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan kepada presiden hingga pemberian Amnesti.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga negara selanjutnya ialah DPD yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.
DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
Umumnya RUU yang diajukan berkaitan dengan kepentingan daerah.
Selain itu, DPD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintahan.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga negara selanjutnya ialah BPK yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolan keuangan negara, Kids.
Jika ada penyimpangan keuangan negara maka DPR, DPD, maupun DPRD bisa menindaklanjuti atau disampaikan kepada penegak hukum.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya
6. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga negara selanjutnya ialah Mahkamah Agung yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai Undang-Undang.
Selain itu, MA memiliki tugas untuk mengadili suatu perkara di tingkat kasasi, hingga menguji peraturan perundang-undangan.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga negara selanjutnya ialah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji dan meluruskan hal yang bertentangan dengan proses hukum atau peradilan, Kids.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial lembaga negara yang memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, serta perilaku hakim yang bertugas.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar