1. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
Selain itu presiden akan mengatur seluruh anggaran atau belanja negara dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Masa jabat Presiden dan Wakil Presiden ialah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara Menurut UUD
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga negara selanjutnya ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sendiri memiliki wewenang seperti mengubah dan menetapkan UUD melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar