3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR sendiri terdapat di daerah dan pusat yang menjadi perwakilan masyakarat.
DPR memiliki wewenang seperti membuat dan menetapkan undang-undang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Selain itu DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan kepada presiden hingga pemberian Amnesti.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga negara selanjutnya ialah DPD yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.
DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
Umumnya RUU yang diajukan berkaitan dengan kepentingan daerah.
Selain itu, DPD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintahan.
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar