GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak ada aturan perjalanan baru bagi pengguna moda transportasi udara.
Untuk penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menyertakan swab PCR untuk keberangkatan dari Jawa-Bali.
Namun, untuk masyarakat luar Jawa-Bali yang hendak menggunakan pesawat hanya perlu menunjukan swab antigen.
Baca Juga: Pemerintah Menurunkan Tarif Baru Tes Swab PCR, Ini Harga Terbarunya
Selain itu, penumpang wajib menyertakan sejumlah syarat lainnya seperti sertifikat vaksin COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam perjalanan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan menggunakan pesawat untuk luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali? Yuk, kita cari tahu.
1. Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali
Syarat perjalan untuk luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat aturan yang ditujukan bagi penumpang pesawat luar Jawa-Bali.
Penumpang luar Jawa-Bali enggak perlu menggunakan tes Swab PCR sebagai syarat perjalanan karena hanya perlu tes swab antigen.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat
Bukan hanya itu, untuk penumpang pesawat yang hendak terbang pada wilayah luar Jawa-Bali wajib menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Untuk sampel tes antigen bisa diambil H-1 sebelum keberangkatan dan hanya untuk penerbangan antarwilayah di luar Jawa dan Bali.
Kebijaakan ini diberlakukan karena , laboratorium tes swab PCR yang ada di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.
2. Syarat untuk penerbangan Jawa-Bali
Syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali menggunakan tes swab PCR.
Selain itu harus menyertakan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota yang Berlaku 18 Mei 2021
Untuk penumpang kapal laut hingga kereta api hanya menujukan hasil tes swab antigen sebagi syarat perjalanan.
Sampel antigen sendiri diambil 1 hari sebelum keberangkatan, Kids.
Untuk yang belum tahu, aturan swab PCR untuk penumpang pesawat dan antigen untuk kapal laut dan kereta api untuk Jawa-Bali sudah berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar