1. Syarat antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali
Syarat perjalan untuk luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat aturan yang ditujukan bagi penumpang pesawat luar Jawa-Bali.
Penumpang luar Jawa-Bali enggak perlu menggunakan tes Swab PCR sebagai syarat perjalanan karena hanya perlu tes swab antigen.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat
Bukan hanya itu, untuk penumpang pesawat yang hendak terbang pada wilayah luar Jawa-Bali wajib menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Untuk sampel tes antigen bisa diambil H-1 sebelum keberangkatan dan hanya untuk penerbangan antarwilayah di luar Jawa dan Bali.
Kebijaakan ini diberlakukan karena , laboratorium tes swab PCR yang ada di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar