GridKids.id - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober-1 November 2021.
Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan untuk membatasi mobilitas supaya mengurangi risiko penularan COVID-19.
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu sejumlah syarat perjalanan udara domestik yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Aturan ini sudah dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama dua minggu pemerintah enggak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Syarat penerbangan domestik yang terbaru ialah menyertakan tes RT-PCR.
Ketentuan tersebut berlaku pada daerah dengan status PPKM di Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali, Kids.
Lantas, apa saja perubahan aturan perjalanan menggunakan pesawat? Yuk, kita bahas.
1. Aturan perjalanan menggunakan pesawat
Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menunjukkan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR.
Untuk sampel tes RT-PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.
Aturan ini berlaku untuk penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Selain itu, penumpang pesawat harus menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
2. Perbedaan dari aturan sebelumnya
Ada sejumlah perbedaan dengan aturan perjalanan udara sebelumnya.
Aturan perjalanan udara sebelumnya, menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menyertakan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Untuk penumpang pesawat yang baru mendapat dosis pertama vaksin, harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel hasil tes RT-PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.
Namun, penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hanya menunjukkan negatif tes rapid antigen, Kids.
Untuk sampel tes rapid antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kini aturan perjalanan menggunakan pesawat wajib menyertakan syarat tes RT-PCR diterapkan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2 Minggu ke Depan, Ini Daftar Wilayah yang Terkena PPKM Level 4
3. Anak usia 12 tahun
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Pak Wiku Adisasmito, anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk menggunakan transportasi udara.
Namun, anak di bawah 12 tahun harus melakukan tes RT-PCR sebagai syarat untuk menggunakan modal transportasi udara.
Selain itu, orang tua wajib mendampingi anak ketika berada di bandara dan dalam pesawat, Kids
Nah, itu tadi aturan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat yang mengalami perubahan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar