1. Aturan perjalanan menggunakan pesawat
Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menunjukkan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR.
Untuk sampel tes RT-PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.
Aturan ini berlaku untuk penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Selain itu, penumpang pesawat harus menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
2. Perbedaan dari aturan sebelumnya
Ada sejumlah perbedaan dengan aturan perjalanan udara sebelumnya.
Aturan perjalanan udara sebelumnya, menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menyertakan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Untuk penumpang pesawat yang baru mendapat dosis pertama vaksin, harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel hasil tes RT-PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, Kids.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar