Namun, penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hanya menunjukkan negatif tes rapid antigen, Kids.
Untuk sampel tes rapid antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kini aturan perjalanan menggunakan pesawat wajib menyertakan syarat tes RT-PCR diterapkan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2 Minggu ke Depan, Ini Daftar Wilayah yang Terkena PPKM Level 4
3. Anak usia 12 tahun
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Pak Wiku Adisasmito, anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk menggunakan transportasi udara.
Namun, anak di bawah 12 tahun harus melakukan tes RT-PCR sebagai syarat untuk menggunakan modal transportasi udara.
Selain itu, orang tua wajib mendampingi anak ketika berada di bandara dan dalam pesawat, Kids
Nah, itu tadi aturan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat yang mengalami perubahan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar