1. Aturan perjalanan naik kereta api
Penumpang atau pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api harus mematuhi aturan yang terdapat dalam Inmendagri, Kids.
Aturan perjalanan kereta api bukan hanya untuk Jawa-Bali saja melainkan luar Jawa-Bali juga harus mematuhinya.
Penumpang kereta api Jawa-Bali
Untuk penumpang kereta di Jawa-Bali harus menunjukan hasil negatif tes antigen.
Tes antigen dapat dilakukan maksimal 1x24 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?
Selain itu, penumpang kereta api wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.
Penumpang kereta api luar Jawa-Bali
Penumpang kereta api luar Jawa-Bali juga harus menunjukkan tes antigen yang negatif sebelum keberangkatan atau H-1.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, Kids.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar