GridKids.id - Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan gerakan "Jateng di Rumah Saja".
Apakah kamu sudah tahu apa saja isi aturan Jateng di Rumah Saja tersebut, Kids?
Isi aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berisikan aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut dijadwalkan bakal diberlakukan pada hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) mendatang.
Angka kasus infeksi virus corona penyebab COVID-19 di Jawa Tengah sendiri diketahui masih terus mengalami peningkatan, Kids.
Berdasarkan data laman Covid19.go.id, per Jumat (5/2/2021), Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia.
Total kasus COVID-19 di Jawa Tengah telah mencapai 129.228 kasus.
Nah, kebijakan Jateng di Rumah Saja tersebut digagas demi menekan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Jawa Tengah.
Kita simak aturan selengkapnya tentang kebijakan tersebut, yuk!
Baca Juga: Cara Ampuh Hilangkan Bosan Selama di Rumah Saja, dari Nonton Kartun sampai Bermain Game Seru
1. Berlaku Selama Dua Hari
Gerakan Jateng di Rumah Saja bakal dilaksanakan secara serentak selama dua hari, yaitu pada hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) mendatang.
Gerakan yang dicetuskan Bapak Ganjar tersebut meminta seluruh warga Jawa Tengan untuk tetap tinggal di rumah masing-masing selama dua hari tersebut.
Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona sehingga penyebarannya bisa ditekan.
2. Toko, Mal, dan Pasar Tutup
Selama masa penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, seluruh tempat keramaian bakal ditutup, Kids.
Baca Juga: Mulai Diterapkan di Sebagian Besar Jawa dan Bali, Ini Kepanjangan PPKM
Tempat keramaian yang dimaksud adalah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Beberapa tempat keramaian yang akan ditutup di antaranya seperti toko, mal, pasar, tempat wisata atau rekreasi, ruas jalan, dan car free day.
Selain itu, hajatan (acara pernikahan) meski tanpa mengundang tamu dan kegiatan lain (pendidikan, event, dll) yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan dibatasi.
3. Sektor Esensial Mendapat Pengecualian
Gerakan Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat di Jawa Tengah.
Akan tetapi, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian.
Bidang yang mendapat pengecualian tersebut adalah sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Baca Juga: Tunda Pembukaan Taman Bermain Akibat COVID-19, Super Nintendo World Sudah Curi Perhatian Dunia
4. Pelaksanaan Operasi Yustisi
Dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan digelar operasi serentak sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.
Operasi yustisi tersebut akan digelar dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing, Kids.
Selain itu, operasi yustisi juga diterapkan guna mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa atau kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi "Jogo Tonggo".
Hal itu untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment serta promosi kesehatan.
5. Mendorong Penurunan Tingkat Kasus Kematian COVID-19
Dalam rangka mendorong penurunan tingkat kasus kematian COVID-19, Bapak Ganjar mengimbau dua hal.
Pertama, percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Baca Juga: Syarat dan Harga Tes GeNoSe C19, Tes Virus Corona Jenis Baru yang Lebih Murah
Rumah sakit yang dimaksud tersebut adalah baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman, yakni TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.
Kedua, peningkatan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Tempat isolasi tersebut bisa menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.
Itulah beberapa isi aturan Jateng di Rumah Saja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, Kids.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar