Aturan Lampu Isyarat
Ternyata ada aturan mengenai pemakaian lampu isyarat dan sirine, lo, pada undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kendaraan utama yang diperbolehkan itu seperti:
-kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
-ambulans yang mengangkut orang sakit.
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: PSBB Masih Sering Dilanggar, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Baca Juga: Macam-Macam Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Materi Belajar dari Rumah
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar