GridKids.id - Kids, salah satu hal yang dilakukan pemerintah untuk menangani virus corona adalah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal PSBB.
Peraturan ini, sudah ada dalam aturan di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 tahun 2020.
Dalam undang-undang ini, kamu bisa melihat apa saja yang boleh dan enggak boleh dilakukan selama masa PSBB seperti berikut.
Namun, masih saja banyak masyarakat yang mengabaikan atau melanggar peraturan tersebut.
Yuk, cari tahu peraturan apa saja yang harus kita taati!
Hal-Hal yang Boleh Dilakukan
1. Membeli keperluan sehari-hari
Pasal 13 ayat 7 menjelaskan bahwa, tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka.
Seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, apotek atau toko obat dan alat medis, toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting, tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Bagi masyarakat yang ingin keluar rumah, harus tetap menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Baca Juga: Daerah Mana Saja yang Memberlakukan Berstatus PSBB di Indonesia?