Warna lampu
Lampu isyarat atau strobo juga diatur warnanya, hal tersebut berdasarkan tingkat
kepentingan pada masing-masing petugas, Kids.
- untuk lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor
tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, rescue, dan jenazah.
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, Kids, jika enggak ada kepentingan khusus, masyarakat dilarang menggunakan sirine tersebut.
Baca Juga: Simbol-Simbol Lalu Lintas dan Maknanya, Belajar dari Rumah TVRI 17 September 2020
Baca Juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berkendara, Belajar dari Rumah TVRI 17 September 2020
----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar