GridKids.id - Kids kamu pasti tahu lampu isyarat dan sirine?
Yap, lampu tersebut sering digunakan petugas kepolisian, TNI, pemadam, ambulans.
Lampu itu digunakan untuk memberi peringatan atau untuk meminta jalan karena dalam keadaan darurat, Kids.
Namun apa kamu tahu? menggunakan lampu isyarat dan sirine enggak dapat digunakan untuk
kendaraan pribadi, lo. Yap, ada aturan dari kepolisian yang mengatur hal tersebut.
Nyatanya, sekarang banyak kendaraan pribadi yang memakai lampu isyarat dan sirine, terkadang
mereka bertindak seperti petugas yang dalam keadaan darurat.
Hal tersebut dilakukan mereka untuk meminta jalan saat keadaan dalam posisi padat atau macet.
Baca Juga: Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Salah Satunya Kerja Sosial
Baca Juga: Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar