Find Us On Social Media :

Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Salah Satunya Kerja Sosial

Sanksi Pelanggar PSBB

GridKids.id - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikkan kasus.

Salah satu daerah yang tinggi kasus adalah DKI Jakarta.

Untuk itu, DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan ini diterapkan karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan PSBB secara total.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran rantai Covid-19.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?