GridKids.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah yang berada di zona kuning.
Sebelumnya, sekolah tatap muka cuma diperbolehkan untuk daerah yang berzona hijau.
Namun ternyata, banyak persoalan yang dialami siswa, orang tua dan guru saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Salah satunya, guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
Selain itu bagi orang tua, enggak semuanya mampu mendampingi anak belajar di rumah karena harus bekerja.
Sedangkan bagi siswa, mereka kesulitan konsentrasi belajar di rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru. Sehingga ada peningkatan stres dan jenuh.
Karena itulah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 akhirnya direvisi.
Tentu semua itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.
Baca Juga: Apa itu Zona Hijau, Zona Merah Hingga Zona Hitam Terkait Virus Corona?
Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning
Dalam revisi SKB itu, Mendikbud menjelaskan kalau pembelajaran tatap muka di sekolah sekarang diperbolehkan untuk zona kuning.
Selain itu, pada webinar tersebut Pak Nadiem juga menjelaskan kalau pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.
Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning, asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah.
Meski di zona hijau dan kuning, sekolah enggak bisa melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat.
Selain itu apabila orang tua enggak memperbolehkan anaknya melakukan sekolah tatap muka, maka sekolah juga enggak bisa memaksa.
Baca Juga: Dari Pakai HT sampai Numpang WiFi di Rumah Orang, Inilah Cara Pelajar Siasati Sekolah Jarak Jauh
Kurikulum Darurat
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013.
Pada kurikulum darurat ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.
Sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Ketentuan kurikulum darurat atau pelaksanaannya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).
Jadi, sekolah bisa memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum.
1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.
2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
3. Melakukan penyederhanan kurikulum secara mandiri.
Ini adalah pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di rumah untuk jenjang PAUD dan SD.
Namun, sekolah enggak wajib mengikuti kurikulum darurat. Hal ini cuma bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja.
Menurut Mendikbud, ini adalah suatu opsi bagi masing-masing sekolah.
Daripada kompetensi enggak tercapai dan enggak fokus, maka kurikulum ini bisa jadi pilihan.
Kurikulum yang disederhanakan
Mendikbud berharap, kurikulum darurat ini akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.
Dampak bagi guru:
Dampak bagi siswa:
Dampak bagi orang tua:
Karena itu, kurikulum darurat ini diharapkan bisa membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi.
Sedangkan bagi jenjang SD, akan disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orang tua dan siswa agar mempermudah proses Belajar dari Rumah (BDR).
Disamping itu, modul belajar ini mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
(Penulis: Albertus Adit)
Baca Juga: Viral! Seorang Siswi Dengan 700 Penghargaan Gagal Masuk Sekolah Negeri, Ini Penyebabnya
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar