Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning
Dalam revisi SKB itu, Mendikbud menjelaskan kalau pembelajaran tatap muka di sekolah sekarang diperbolehkan untuk zona kuning.
Selain itu, pada webinar tersebut Pak Nadiem juga menjelaskan kalau pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.
Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning, asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah.
Meski di zona hijau dan kuning, sekolah enggak bisa melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat.
Selain itu apabila orang tua enggak memperbolehkan anaknya melakukan sekolah tatap muka, maka sekolah juga enggak bisa memaksa.
Baca Juga: Dari Pakai HT sampai Numpang WiFi di Rumah Orang, Inilah Cara Pelajar Siasati Sekolah Jarak Jauh
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar