Sejarah THR di Indonesia
Pemberian THR bermula sejak 1951 silam, Kids.
Dulunya kebijakan pemberian THR dilakukan pada masa Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ketika itu, pemerintahan Indonesia ada di bawah Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahannya.
Saat itu, Perdana Menteri yang menjabat adalah Bapak Soekiman dari kabinet Soekiman- Soewirjo (27 April 1951 - 23 Februari 1952).
Kala itu, THR diberikan khusus untuk Pamong Praja atau yang saat ini akrab dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, setelah kebijakan itu diterapkan, kaum pekerja dan buruh melakukan protes menuntut pemberian tunjangan yang sama untuk mereka.
Protes itu akhirnya terkabul pada 1954, dengan keluarrnya Surat Edaran untuk perusahaan tentang Hadiah lebaran untuk para pekerja.
Besaran hadiah lebaran kala itu sebesar seperdua-belas dari upah atau gaji para pekerja.
Sekitar tujuh tahun setelahnya, Surat Edaran yang sifatnya himbauan, dirubah jadi kewajiban bagi perusahaan untuk para pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.
Lalu, pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengubah istilah 'Hadiah Lebaran' menjadi
Baca Juga: Kenapa Lebaran di Indonesia Identik dengan Mudik? #AkuBacaAkuTahu