GridKids.id - Halo, Kids, kali ini kamu akan membahas bersama materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Kali ini kamu akan diajak membahas bersama tentang tema cyber bullying.
Cyber bullying adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital, sama-sama agresif dan bisa dilakukan oleh individu dan kelompok.
Cyber bullying menggunakan media elektronik secara berulang-ulang dari waktu ke waktu.
Perilaku cyber bullying bisa terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Ada beberapa contoh tindakan cyber bullying, di antaranya:
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memosting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memosting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
3. Trolling- pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.
4. Mengucilkan, mengecualikan anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan.
Menurut hukum Indonesia, cyber bullying dimasukkan ke dalam definisi pencemaran nama baik atau penghinaan.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Tindakan Cyberbullying? Apa Penyebabnya?
Lebih Jauh tentang Cyber Bullying
Cyber mengacu ke media elektronik yang terhubung ke dalam jaringan komputer di seluruh dunia, berfungsi sebagai ajang komunikasi satu arah maupun timbal-balik dalam jaringan (daring)
Cyber adalah sebuah dimensi terkomputerisasi yang memungkinkan kita bebas memindahkan informasi dan mengakses data baik audio atau visual.
Bullying berarti perundungan atau kecenderungan seseorang atau kelompok dalam melakukan tindakan menyakiti orang lain dengan berulang-ulang secara sengaja untuk melukai.
Tindakan ini bertujuan untuk membuat korbannya merasa enggak nyaman dan takut, secara fisik, verbal, dan mental yang dilakukan dengan perasaan senang.
Dari situ cyber bullying dianggap sebagai tindakan agresif yang dilakukan kelompok atau individu untuk menyakiti orang lain berulang dengan sengaja untuk melukai dan membuat korban merasa enggak nyaman dan takut baik verbal atau pun non-verbal yang dilakukan lewat media sosial.
Tindakan cyber bullying ini termasuk penghinaan dan penindasan terhadap seseorang sampai merugikan orang lain, selaras dengan:
(a) Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
(b) Tindak cyber bullying diatur dalam pasal 27 ayat (1), (3) dan ayat (4).
(c) Pasal 28 ayat (2)
(d) Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016.
Baca Juga: Dampak Perilaku Cyberbullying pada Anak-Anak, Seperti Apa Efeknya?
(e) Pasal 45 ayat (1), (3), (4)
(f) Pasal 45A ayat (3)
(g) Pasal 45B UU No.11 Tahun 2008
(h) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan cyber bullying? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.