Lebih Jauh tentang Cyber Bullying
Cyber mengacu ke media elektronik yang terhubung ke dalam jaringan komputer di seluruh dunia, berfungsi sebagai ajang komunikasi satu arah maupun timbal-balik dalam jaringan (daring)
Cyber adalah sebuah dimensi terkomputerisasi yang memungkinkan kita bebas memindahkan informasi dan mengakses data baik audio atau visual.
Bullying berarti perundungan atau kecenderungan seseorang atau kelompok dalam melakukan tindakan menyakiti orang lain dengan berulang-ulang secara sengaja untuk melukai.
Tindakan ini bertujuan untuk membuat korbannya merasa enggak nyaman dan takut, secara fisik, verbal, dan mental yang dilakukan dengan perasaan senang.
Dari situ cyber bullying dianggap sebagai tindakan agresif yang dilakukan kelompok atau individu untuk menyakiti orang lain berulang dengan sengaja untuk melukai dan membuat korban merasa enggak nyaman dan takut baik verbal atau pun non-verbal yang dilakukan lewat media sosial.
Tindakan cyber bullying ini termasuk penghinaan dan penindasan terhadap seseorang sampai merugikan orang lain, selaras dengan:
(a) Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
(b) Tindak cyber bullying diatur dalam pasal 27 ayat (1), (3) dan ayat (4).
(c) Pasal 28 ayat (2)
(d) Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016.
Baca Juga: Dampak Perilaku Cyberbullying pada Anak-Anak, Seperti Apa Efeknya?