Find Us On Social Media :

Cyber Bullying: Perundungan Lewat Media Sosial, Pendidikan Pancasila Kelas XII SMA

Cyber bullying adalah salah satu bentuk bully masa kini yang memanfaatkan media sosial dan elektronik.

(e) Pasal 45 ayat (1), (3), (4)

(f) Pasal 45A ayat (3)

(g) Pasal 45B UU No.11 Tahun 2008

(h) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan cyber bullying?
Petunjuk, cek lagi halaman 1.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.