GridKids.id - Apakah kamu tahu perbedaan hukum pidana dan perdata?
Nah, kali ini GridKids akan menjelaskan perbedaan pidana dan perdata dalam konteks hukum.
Ada hukum pidana dan hukum perdata, dan ada pula konsep perkara perdata dan perkara pidana.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Berikut adalah perbedaan utama antara hukum pidana dan hukum perdata:
Hukum Pidana
1. Tujuan Utama
Pembalasan dan Pencegahan:
- Tujuan utama hukum pidana adalah memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang melanggar norma-norma masyarakat.
- Selain itu, hukuman pidana juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan mengintimidasi potensi pelaku kejahatan.
2. Subjek Hukum
Negara vs Individu:
Hukum pidana melibatkan konflik antara negara dengan individu yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum pidana.
3. Inisiasi Perkara
Baca Juga: 10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli Hukum serta Fungsinya
Penuntutan Publik:
- Kasus pidana diinisiasi oleh penuntut umum, yang merupakan perwakilan dari pihak negara.
4. Sifat Hukuman
Pemidanaan:
- Hukuman dalam hukum pidana dapat berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.
5. Bukti
Bukti "Beyond Reasonable Doubt":
- Untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam hukum pidana, standar bukti yang diterapkan adalah "beyond reasonable doubt" atau tanpa keraguan yang wajar.
Hukum Perdata
1. Tujuan Utama
Rehabilitasi dan Restitusi:
- Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan pemulihan dan restitusi kepada pihak yang menderita kerugian akibat tindakan yang melanggar hak-hak mereka.
Baca Juga: Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
2. Subjek Hukum
Individu vs. Individu atau Badan Hukum:
- Hukum perdata melibatkan konflik antara individu dengan individu atau badan hukum.
3. Inisiasi Perkara
Gugatan Pribadi:
- Kasus perdata diinisiasi oleh pihak yang merasa dirugikan, biasanya dengan mengajukan gugatan perdata.
4. Sifat Putusan
Ganti Rugi:
- Hukuman dalam hukum perdata lebih bersifat ganti rugi atau pemulihan, seperti pembayaran uang atau tindakan tertentu untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke keadaan semula.
5. Bukti
Bukti "Preponderance of the Evidence":
- Untuk membuktikan klaim dalam hukum perdata, standar bukti yang diterapkan adalah "preponderance of the evidence" atau berat bukti yang lebih besar, yang berarti meyakinkan pengadilan bahwa klaim tersebut lebih mungkin benar daripada tidak.
Nah, jadi itulah perbedaan hukum perdata dan perdana.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.