GridKids.id - Salah satu jenis hukum yang diterapkan di Indonesia adalah hukum pidana.
Secara umum, hukum diartikan sebagai suatu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat.
Nah, untuk hukum juga bisa diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Bersumber dari buku.kompas.com, hukum pidana memiliki cakupan lebih luas dan hanya berlaku bagi jenis perbuatan atau golongan tertentu.
Tahukah kamu? Sumber hukum pidana di Indonesia adalah hukum adat, KUHP, dan undang-undang di luar KUHP.
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja pengertian hukum pidana menurut pada ahli hukum serta fungsinya, yuk, kita cari tahu sama-sama!
Pengertian Hukum Pidana Menurut AHli Hukum
1. W.F.C van Hattum
Pengertian hukum pidana menurut W.F.C van Hattum adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya.
2. Mezger
Hukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.
3. Sudarto
Menurut Sudarto, hukum pidana ialah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana bagi Kehidupan Masyarakat
4. Van Hamel
Van Hamel mengungkapkan bahwa hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.
5. Simons
Tahukah kamu? Menurut Simons hukum pidana bisa diartikan secara subjektif dan objektif.
Hukum pidana merupakan hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum dan hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.
Sementara arti objektif, hukum pidana diartikan sebagai keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa berupa suatu pidana apabila enggak ditaati.
6. Moeljatno
Hukum pidana menurut Moeljatno memiliki arti bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang enggak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar.
7. C.S.T. Kansil
Menurut Kansil hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
8. W.L.G. Lemaire
Pengetian hukum pidana menurut Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
9. W.P.J. Pompe
Menurut Pompe, pengertian hukum pidana adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.
10. Wirjono Prodjodikoro
Pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Berikut ini merupakan fungsi hukum pidana, apa saja?
Baca Juga: 5 Contoh Hukum Pidana Khusus serta Undang-Undang yang Mengaturnya
1. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama.
2. Melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial agar bisa terwujud.
3. Mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang.
4. Mencegah terjadinya gangguan kepentingan dalam masyarakat agar enggak menimbulkan konflik.
Sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum dan fungsinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar