- Kasus pidana diinisiasi oleh penuntut umum, yang merupakan perwakilan dari pihak negara.
4. Sifat Hukuman
Pemidanaan:
- Hukuman dalam hukum pidana dapat berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.
5. Bukti
Bukti "Beyond Reasonable Doubt":
- Untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam hukum pidana, standar bukti yang diterapkan adalah "beyond reasonable doubt" atau tanpa keraguan yang wajar.
Hukum Perdata
1. Tujuan Utama
Rehabilitasi dan Restitusi:
- Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan pemulihan dan restitusi kepada pihak yang menderita kerugian akibat tindakan yang melanggar hak-hak mereka.
Baca Juga: Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
2. Subjek Hukum
Individu vs. Individu atau Badan Hukum:
- Hukum perdata melibatkan konflik antara individu dengan individu atau badan hukum.
3. Inisiasi Perkara
Gugatan Pribadi:
- Kasus perdata diinisiasi oleh pihak yang merasa dirugikan, biasanya dengan mengajukan gugatan perdata.
4. Sifat Putusan