Find Us On Social Media :

3 Bentuk Masyarakat Hukum Adat serta Penjelasannya, Sudah Tahu?

Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah adat secara turun-temurun.

Suku Dayak di Kalimantan dapat menjadi contoh masyarakat hukum genealogis-teritorial, di mana garis keturunan dan batas wilayah menjadi elemen-elemen utama dalam sistem hukum adat mereka.

Kepemimpinan diwariskan secara genealogis, sedangkan pemahaman teritorial memainkan peran penting dalam pengaturan kehidupan sehari-hari.

Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja bentuk-bentuk masyarakat hukum adat.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.