Keberlanjutan lingkungan, pertanian, dan kehidupan sehari-hari masyarakat sering kali ditentukan oleh keteraturan ini.
Masyarakat ini memiliki hubungan erat dengan alam dan keberlanjutan sumber daya alam merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Selain itu, adat dan norma dalam hal ini juga diterapkan untuk memastikan keseimbangan antara manusia dan alam.
2. Masyarakat Hukum Genealogis
Masyarakat hukum genealogis menitikberatkan pada garis keturunan dan warisan sebagai dasar hukum adat.
Aturan-aturan ini diwariskan dari generasi ke generasi, dan kepemimpinan serta warisan sumber daya sering kali berkaitan erat dengan hubungan kekeluargaan.
Sistem ini sering ditemui pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal atau patrilineal ya, Kids.
Contoh Masyarakat Hukum Genealogis dapat ditemukan pada suku Minangkabau di Sumatera Barat, di mana sistem matrilineal menjadi ciri khasnya.
Warisan dan kepemimpinan diwariskan melalui jalur ibu, dan struktur masyarakat dibangun berdasarkan ikatan kekeluargaan yang kuat.
Baca Juga: 4 Karakteristik yang Dimiliki oleh Masyarakat Adat serta Peranannya
3. Masyarakat Hukum Genealogis-Teritorial
Masyarakat hukum genealogis-teritorial adalah bentuk masyarakat hukum adat yang menggabungkan aspek-aspek teritorial dan genealogis.
Sistem ini mencakup aturan terkait warisan, kepemimpinan, dan pemanfaatan wilayah.
Hubungan genealogis enggak hanya menentukan struktur keluarga, tetapi juga memengaruhi hak-hak atas tanah dan sumber daya alam.