Find Us On Social Media :

3 Bentuk Masyarakat Hukum Adat serta Penjelasannya, Sudah Tahu?

Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah adat secara turun-temurun.

GridKids.id - Apakah kamu masih ingat tentang masyarakat hukum adat, Kids?

Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah adat secara turun-temurun.

Nah, masyarakat ini memiliki hukum adat yang digunakan untuk mengatur persoalan yang terjadi di lingkungan adat tersebut.

Diketahui bahwa masyarakat hukum adat memiliki hubungan erat dengan alam, sedangkan struktur sosial dalam masyarakat adat sering kali sangat terikat pada konsep komunitas.

Pada umumnya, masyarakat hukum adat hidup dalam harmoni dengan alam sekitar mereka.

Mereka memiliki praktik-praktik adat yang mempromosikan pemeliharaan alam, seperti menjaga hutan, hingga mengatur penggunaan sumber daya alam.

Selain itu, mereka juga mempertahankan keberlangsungan hayati melalui tradisi-tradisi yang terjaga.

Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja bentuk-bentuk masyarakat hukum adat serta penjelasannya ya, Kids.

Bentuk Masyarakat Hukum Adat

1. Masyarakat Hukum Teritorial

Masyarakat hukum teritorial adalah bentuk masyarakat adat yang memberikan penekanan pada aspek teritorial atau wilayah.

Baca Juga: 3 Peran Penting Masyarakat Adat dalam Kawasan Konservasi dan Tantangannya

Sistem ini mengatur aturan dan norma-norma yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan batas wilayah.