GridKids.id - Kids, pernahkah kamu mendengar tentang masyarakat adat?
Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, masyarakat adat adalah warga negara yang berdaulat dan berperan dalam pembangunan.
Hal itu bisa terlihat dari kearifan lokal mereka yang bisa mendukung proses pelestarian hutan selama ratusan tahun, Kids.
Masyarakat adat dilihat sebagai sebuah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya buka saja terikat di tempat kediaman tertentu, baik secara duniawi atau secara rohani.
Yap, masyarakat adat adalah masyarakat yang menjaga kehidupan mereka berdampingan dengan tempat di mana pemujaan roh-roh leluhur dilakukan.
Hal itu berarti bahwa masyarakat adat terikat dengan hubungan darah atau keturunan juga kekerabatan mereka dari satu leluhur yang sama. Nah, tiap-tiap masyarakat adat punya hukum Adat mereka sendiri, Kids.
Hukum itu fungsinya untuk mengatur segala hal atau persoalan yang terjadi di lingkungan adat.
Keberadaan Masyarakat Adat diakui dan bahkan diperingati pada 13 Maret tiap tahun.
Tak hanya diperingati di Indonesia, Hari Masyarakat Adat juga diperingati sedunia pada 13 September, Kids.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, keberadaan Masyarakat Adat tercantum dalam 3 pasal, di antaranya:
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Masyarakat Tradisional, Tak Hanya Suka Bergotong Royong
Ciri-Ciri Masyarakat Adat
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar