GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu masih akan belajar bersama tentang materi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 3 SD, nih.
Kamu akan masuk ke pembahasan baru terkait topik pemerintah daerah, nih.
Tapi, sebelum masuk ke pembahasan, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah itu?
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah meliputi posisi Gubernur, Bupati atau Walikota, hingga perangkat daerah (Camat, Lurah, Ketua RW, Ketua RT).
Jalannya pemerintahan di daerah berdasarkan pembagian tugas berdasar tingkat wilayah, Kids.
Wilayah kota atau kabupaten dianggap cukup luas dengan jumlah penduduk yang banyak.
Nah, untuk memudahkan jalannya pelayanan pada masyarakat, dibentuk lagi beberapa kecamatan. Dalam sebuah kecamatan pimpinan tertingginya adalah seorang camat.
Camat enggak dipilih oleh masyarakat tapi oleh wali kota atau bupati. Di tiap kecamatan itu ada beberapa desa dan kelurahan, nih.
Desa berkedudukan di sebuah kabupaten, sedangkan kelurahan berkedudukan di kota.
Tiap-tiap kabupaten pasti memiliki desa dan kelurahan, sedangkan di kawasan kota hanya ada kelurahan, Kids.
Baca Juga: Materi PKn Kelas 10: Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Mengenal Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Di daerah kita pastinya ada RT atau RW yang terbentuknya bisa didasarkan oleh usulan warga setempat. Pembentukan RT/RW bisa dilakukan atas ide masyarakat, nih.
RT dan RW dibentuk untuk membantu pemerintah mengatur juga melayani masyarakat.
Jika masyarakat ingin membentuk RT/RW akan dilakukan sebuah diskusi atau musyawarah.
Nah, musyawarah ini akan diselenggarakan oleh lurah atau kepala desa.
Tiap RT terdiri paling tidak dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan tiap RW terdiri paling sedikit dari 3 RT dan maksimal terdiri dari 10 RT.
RT dipimpin oleh ketua RT, sedangkan RW dipimpin oleh ketua RW, Kids.
Lalu, beberapa RW akan membentuk sebuah kelurahan atau desa yang dipimpin oleh seorang Lurah/Kepala desa (Kades).
Nantinya beberapa kelurahan/desa ini akan membentuk kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat.
Dari kecamatan-kecamatan lalu membentuk kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Bupati atau Wali kota.
Pertanyaan: |
Siapakah pihak yang memilih seseorang untuk menduduki posisi Camat dalam pemerintahan daerah? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.