Mengenal Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Di daerah kita pastinya ada RT atau RW yang terbentuknya bisa didasarkan oleh usulan warga setempat. Pembentukan RT/RW bisa dilakukan atas ide masyarakat, nih.
RT dan RW dibentuk untuk membantu pemerintah mengatur juga melayani masyarakat.
Jika masyarakat ingin membentuk RT/RW akan dilakukan sebuah diskusi atau musyawarah.
Nah, musyawarah ini akan diselenggarakan oleh lurah atau kepala desa.
Tiap RT terdiri paling tidak dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan tiap RW terdiri paling sedikit dari 3 RT dan maksimal terdiri dari 10 RT.
RT dipimpin oleh ketua RT, sedangkan RW dipimpin oleh ketua RW, Kids.
Lalu, beberapa RW akan membentuk sebuah kelurahan atau desa yang dipimpin oleh seorang Lurah/Kepala desa (Kades).
Nantinya beberapa kelurahan/desa ini akan membentuk kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat.
Dari kecamatan-kecamatan lalu membentuk kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Bupati atau Wali kota.
Pertanyaan: |
Siapakah pihak yang memilih seseorang untuk menduduki posisi Camat dalam pemerintahan daerah? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.