GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu masih akan belajar bersama tentang materi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 3 SD, nih.
Kamu akan masuk ke pembahasan baru terkait topik pemerintah daerah, nih.
Tapi, sebelum masuk ke pembahasan, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah itu?
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah meliputi posisi Gubernur, Bupati atau Walikota, hingga perangkat daerah (Camat, Lurah, Ketua RW, Ketua RT).
Jalannya pemerintahan di daerah berdasarkan pembagian tugas berdasar tingkat wilayah, Kids.
Wilayah kota atau kabupaten dianggap cukup luas dengan jumlah penduduk yang banyak.
Nah, untuk memudahkan jalannya pelayanan pada masyarakat, dibentuk lagi beberapa kecamatan. Dalam sebuah kecamatan pimpinan tertingginya adalah seorang camat.
Camat enggak dipilih oleh masyarakat tapi oleh wali kota atau bupati. Di tiap kecamatan itu ada beberapa desa dan kelurahan, nih.
Desa berkedudukan di sebuah kabupaten, sedangkan kelurahan berkedudukan di kota.
Tiap-tiap kabupaten pasti memiliki desa dan kelurahan, sedangkan di kawasan kota hanya ada kelurahan, Kids.
Baca Juga: Materi PKn Kelas 10: Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia