Find Us On Social Media :

11 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sebagai warga negara Indonesia, ada hak dan kewajiban menurut UUD 1945. Apa saja itu?

GridKids.id - Halo, Kids, kembali lagi bersama GridKids di artikel tentang hak dan kewajiban.

Di artikel sebelumnya kamu telah melihat seperti apa hak dan kewajiban seorang warga negara menurut sila-sila dalam pancasila.

Nah, kali ini kamu masih akan membahas tema yang sama tentang hak dan kewajiban warga negara.

Di kesempatan kali ini kamu akan belajar bersama tentang hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 - 34 UUD 1945.

Yuk, simak daftar hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud di bawah ini, Kids!

Hak Warga Negara Indonesia

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2)

"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A)

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"

Baca Juga: 12 Hak dan Kewajiban Anak di Lingkungan Masyarakat, Apa Saja?

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)

4. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang"

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, juga hak untuk enggak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk enggak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia (HAM) yang enggak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28l ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia

7. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (Pasal 27 Ayat 1)

8. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" (Pasal 27 Ayat 3)

9. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain" (Pasal 28J Ayat 1)

Baca Juga: 20 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Sila dalam Pancasila

10. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" (Pasal 28J ayat 2)

11. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" (Pasal 30 Ayat 1)

Nah, Kids, itulah tadi beberapa penjelasan tentang hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.