Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Unsur Pajak di Indonesia dan Pengertiannya

Pajak merupakan pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara.

GridKids.id - Pajak adalah kewajiban pembayaran oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, biasanya berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu.

Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai layanan publik dan program-program sosial, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan banyak lagi.

Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk pajak penghasilan (misalnya, pajak penghasilan individu dan pajak perusahaan), pajak konsumsi (seperti pajak penjualan dan pajak barang dan jasa), pajak properti (yang berdasarkan nilai properti), dan pajak lainnya, seperti pajak warisan dan pajak bunga.

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan pemerintah dan memainkan peran penting dalam fungsi pemerintah dan ekonomi suatu negara.

Dalam banyak sistem perpajakan, tak membayar pajak atau menghindari pajak ilegal dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan dan kewajiban perpajakan penting bagi individu dan bisnis.

Unsur-Unsur Pajak yang ada di Indonesia

Pajak terbagai beberapa unsur. Dengan mengetahui dan memahami apa saja unsur pajak, kita jadi bisa mengetahui berapa tarif pajak yang harus dibayarkan.Unsur-Unsur Pajak

1. Subjek Pajak

Di dalam subjek pajak, ada orang-orang serta lembaga yang tinggal dalam satu negara yang membuat pajak sebagai suatu kewajiban untuk warga negaranya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak Tak Langsung? Ini Penjelasan dan Contohnya

Subjek pajak menjadi unsur pertama dikarenakan tanpa adanya subjek pajak, maka tak mungkin ada yang harus dibayarkan oleh warga.

Penentuan subjek ini diatur dalam perudang-undangan.

Subjek pajak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

2. Wajib Pajak

Wajib pajak ini juga termasuk orang maupun lembaga yang telah dinyatakan layak untuk membayar pajak.

Jadi, pajak menjadi beban bagi diri sendiri dan harus dibayarkan.

Jika pajak tak dibayarkan, maka mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Orang yang dikenakan dengan wajib pajak, telah disesuaikan dengan usianya.

Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya.

Namun, untuk komunitas maupun lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha tersebut didirikan.

3. Objek Pajak

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Aritmatika Sosial, Matematika Kelas 7 SMP

Jika wajib pajak dibayarkan oleh seseorang atau individu, sedangkan objek pajak adalah produk, benda maupun layanan yang perlu dibayarkan pajaknya.

Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.

4. Tarif Pajak

Unsur yang terakhir adalah tarif pajak. Tarif pajak merupakan besaran pengenaan pajak yang akan dibayar oleh subjek pajak atau objek pajak.

Nah, itulah unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.