Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Unsur Pajak di Indonesia dan Pengertiannya

Pajak merupakan pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara.

Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.

4. Tarif Pajak

Unsur yang terakhir adalah tarif pajak. Tarif pajak merupakan besaran pengenaan pajak yang akan dibayar oleh subjek pajak atau objek pajak.

Nah, itulah unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.