Find Us On Social Media :

Mengenal 4 Unsur Pajak di Indonesia dan Pengertiannya

Pajak merupakan pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara.

Penentuan subjek ini diatur dalam perudang-undangan.

Subjek pajak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

2. Wajib Pajak

Wajib pajak ini juga termasuk orang maupun lembaga yang telah dinyatakan layak untuk membayar pajak.

Jadi, pajak menjadi beban bagi diri sendiri dan harus dibayarkan.

Jika pajak tak dibayarkan, maka mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Orang yang dikenakan dengan wajib pajak, telah disesuaikan dengan usianya.

Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya.

Namun, untuk komunitas maupun lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha tersebut didirikan.

3. Objek Pajak

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Aritmatika Sosial, Matematika Kelas 7 SMP

Jika wajib pajak dibayarkan oleh seseorang atau individu, sedangkan objek pajak adalah produk, benda maupun layanan yang perlu dibayarkan pajaknya.