GridKids.id - Sengketa adalah situasi konflik atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang memiliki perbedaan pendapat, kepentingan, atau klaim terhadap suatu konflik tertentu.
Sengketa dapat terjadi di berbagai konteks, termasuk hukum, bisnis, politik, hubungan pribadi, dan lingkungan.
Hal ini dapat berkisar dari masalah kecil dalam kehidupan sehari-hari hingga konflik yang lebih kompleks dan signifikan.
Penyebab sengketa bisa sangat beragam, dan mereka seringkali dipicu oleh perbedaan pendapat, persaingan, pelanggaran kontrak, ketidaksepakatan dalam interpretasi aturan atau hukum, ketidakpuasan, atau ketidaksetaraan.
Sengketa dapat berdampak negatif pada individu, kelompok, organisasi, atau bahkan negara.
Penyelesaian sengketa adalah langkah penting dalam menangani konflik ini.
Ini bisa mencakup negosiasi, mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui sistem peradilan, tergantung pada konteks dan sifat sengketa tersebut.
Tujuannya adalah mencapai solusi yang memadai dan adil bagi semua pihak yang terlibat, sehingga konflik dapat diselesaikan dengan damai dan keadilan.
Penyelesaian Sengketa
Ada beberapa cara penyelesaian sengketa, diantaranya:
1. Mediasi
Baca Juga: Penyebab dan Proses Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Salah satu upaya penyelesaian sengketa yaitu mediasi. Dalam hal ini ada pihak ketiga yang menjadi penengah yaitu mediator.
Tugas mediator adalah menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak.
Mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa.
2. Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan proses beracara di pengadilan, di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilakukan oleh hakim.3. Negosiasi
Negoisasimenurut kamus besar bahasa indonesia negoisasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Maka dari itu untuk mencapai kesepakatan diperlukan komunikasi atau interaksi.
4. Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut pengertian arbitrase:
"Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa."
Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: Mengapa Terjadi Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Penyelesain ini digunakan untuk mengantisipasi perselisahan terjadi bila upaya negosiasi konsultasi enggak berhasil.
Nah, ini penjelasan dari cara penyelesaian sengketa.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.