GridKids.id - Apakah kamu pernah mendengar istilah uti possidetis juris, Kids?
Pada buku Kurikulum Merdeka materi PPKn kelas X SMA, terdapat pertanyaan tentang uti possidetis juris.
Nah, kali ini GridKids akan menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris.
Istilah uti possidetis juris berkaitan dengan sengketa batas wilayah negara.
Pengertian sengketa wilayah yaitu perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara.
Sengketa batas wilayah sering kali muncul diawali oleh perbedaan pandangan antarnegara yang berkaitan dengan garis pembatas teritorial masing-masing negara.
Melansir dari kemdikbud.go.id, perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain sering kali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik meski pada akhirnya diselesaikan dengan damai.
Tahukah kamu? Sengketa batas wilayah disebakan oleh masyarakat perbatasan, perjanjuan batas wilayah yang kurang jelas, dan pengawasan.
Contoh sengketa batas wilayah adalah perebutan wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu Pulau Sipadan dan Ligitan.
Meski begitu, perebutan batas wilayah negara berakhir dengan damai.
Perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Meliputi Apa Sajakah Kedaulatan NKRI?
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar