Mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa.
2. Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan proses beracara di pengadilan, di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilakukan oleh hakim.3. Negosiasi
Negoisasimenurut kamus besar bahasa indonesia negoisasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Maka dari itu untuk mencapai kesepakatan diperlukan komunikasi atau interaksi.
4. Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut pengertian arbitrase:
"Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa."
Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: Mengapa Terjadi Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Penyelesain ini digunakan untuk mengantisipasi perselisahan terjadi bila upaya negosiasi konsultasi enggak berhasil.
Nah, ini penjelasan dari cara penyelesaian sengketa.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.