GridKids.id - Kids, setelah kita membaha sejarah sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, kin kita akan membahas penyelesaiannya.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Nah, kita akan menjawab pertanyaan dari materi PPKN Kelas XI halaman 161 dengan membahas proses penyelesaian sengketa batas Wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Blok Ambalat
Ambalat merupakan blok laut yang terletak di Kalimantan Utara, tepat di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Area ini telah lama menjadi area yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia
Wilayah ini telah menjadi objek sengketa yang berkelanjutan antara Indonesia dan Malaysia.
Sumber sengketa ini enggak hanya terkait dengan kepemilikan wilayah negara saja, Kids.
Blok Ambalat mengandung potensi besar minyak dan gas alam yang dapat bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan jika dimanfaatkan secara maksimal.
Malaysia enggak akan melepaskan potensi sumber daya minyak yang signifikan ini begitu saja.
Berdasarkan peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979, Blok Ambalat dinyatakan sebagai bagian dari wilayah mereka.
Baca Juga: Jawaban Sejarah Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, PPKN 11 SMA
Dasar inilah yang digunakan oleh Malaysia untuk mencoba merebut Blok Ambalat dengan mengajukan sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.
Pemerintah Indonesia, dalam menghadapi situasi ini, tetap yakin bahwa posisi Indonesia sangat kuat dalam kasus Blok Ambalat.
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979 secara otomatis menjadi enggak berlaku setelah diberlakukannya peta UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pada tahun 1982.
UNCLOS merupakan perjanjian hukum laut internasional yang mengatur hak-hak negara dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya laut.
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Setelah melewati periode sengketa yang berkepanjangan, Indonesia dan Malaysia pada akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Proses de-eskalasi antara Indonesia dan Malaysia diselesiakan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berperan penting dalam meredakan ketegangan antara kedua negara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia saat itu, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencegah eskalasi konflik antara kedua negara.
Pada penyelesaian sengketa ini terdapat tiga pertimbangan yang menjadi faktor penting dalam mencegah konflik antara Indonesia dan Malaysia.
Pertama, adanya kedekatan kultural dan budaya yang telah terjalin selama ratusan tahun antara kedua negara.
Hal ini mencerminkan ikatan historis dan kebersamaan dalam banyak aspek kehidupan.
Baca Juga: 4 Langkah Penyelesaian Sengketa Ambalat, Materi PPKn Kelas XI
Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia, sehingga menjadikan faktor perlindungan dan kepentingan mereka sebagai pertimbangan utama dalam mencegah terjadinya konflik.
Keberadaan mereka merupakan bagian penting dalam kerjasama dan interaksi sosial antara kedua negara.
Ketiga, Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan bilateral yang sangat baik, baik dalam konteks regional maupun sebagai sesama pendiri ASEAN.
Kerja sama yang telah terjalin dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, budaya, dan pertahanan, menjadi landasan yang kuat dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Indonesia dan Malaysia berhasil mencapai kesepakatan dan mengakhiri sengketa Blok Ambalat melalui dialog dan negosiasi yang intensif.
Hal ini membuktikan pentingnya diplomasi, kerja sama regional, dan kesadaran akan kepentingan bersama dalam menyelesaikan konflik wilayah antara negara-negara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar