Find Us On Social Media :

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

GridKids.id - Pada artikel ini GridKids akan menjawab pertanyaan tentang alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Undang-undang koperasi pernah diubah pada tahun 2012 menjadi undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.

Namun, tahun 2017 undang-undang koperasi kembali berpatokan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Nah, koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1.

Koperasi memiliki tiga landasan dan asas sebagai soko guru perekonomian, yakni landasan idiil, landasan struktural, dan landasan operasional.

Koperasi berperan dalam mendukung UKM yang sering kali menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Selain itu, koperasi kredit juga menjadi salah satu jenis koperasi yang membantu mengatasi tantangan akses terhadap pembiayaan.

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Baca Juga: Apa Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain? Jawab Pertanyaan Ekonomi Kelas XI SMA

Alasan Undang-Undang Koperasi Kembali Menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992

UU Nomor 25 Tahun 1992 merupakan undang-undang yang mengatur koperasi di Indonesia.

Nah, undang-undang tersebut sempat dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

UU Nomor 17 Tahun 2012 disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Melansir dari nasional.kompas.com, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan enggak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Maka dari itu UU Nomor 17 Tahun 2012 enggak digunakan lagi, sehingga UU nomor 25 Tahun 1992 kembali diberlakukan yaitu untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang baru, ya.

Tahukah kamu? Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer dibentuk minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sementara menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Baca Juga: Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Bentuk dan Lapangan Usaha, Ekonomi Kelas XI SMA

Adapun jenis-jenis modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara jenis-jenis modal pinjaman ialah anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Sekarang sudah tahu ya, Kids, apa alasan undang-undang koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pertanyaan: Apa saja landasan koperasi?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.